DIGANTINYA SBMPTN DAN SNMPTN MENJADI SNBT DAN SNBP
-31 Oktober 2022
Untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun 2023 akan mengalami perubahan yang cukup besar dikarenakan menteri Indonesia yang baru Nadiem ingin melakukan perbaikian pendidikan di Indonesia. Perubahan perubahan seperti ini sblmnya sudah pernah terjadi seperti pada tahun 1989 nama seleksinya adalah umptn.
SNMPTN kini telah diubah menjadi SNBP. Ini merupakan seleksi nasional berbasis prestasi, dan SBMPTN diubah menjadi SNBT berbasis tes atau seleksi bersama.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi menjadi tiga jalur:
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Seleksi secara mandiri oleh PTN
ATURAN DAN KETENTUANNYA
Di SNBP, jalur penerimaan meliputi prestasi akademik dan non-akademik. Ada juga dua faktor evaluasi. Yang pertama dihitung berdasarkan nilai rata-rata buku nilai untuk semua mata pelajaran dan minimal 50% dari nilai penilaian.
Komponen kedua dihitung berdasarkan hingga dua nilai sub-mata pelajaran terhadap kinerja target hingga 50% dari program studi, portofolio dan/atau penilaian yang dimaksudkan.
Dari segi kapasitas SNBP, setiap mata kuliah di PTN memiliki kuota minimal 20%. Kapasitas program studi kemudian ditentukan dengan menentukan panjang masing-masing PTN. Jika jumlah pendaftar tidak mencukupi, dimungkinkan untuk beralih ke seleksi nasional berdasarkan ujian.
Sedangkan di SNBT, kementerian melakukan seleksi bekerjasama dengan PTN. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Teknologi Nomor 346/P/2022, tim nasional persiapan akan dibentuk untuk seleksi mahasiswa baru perguruan tinggi negeri pada tahun 2023. Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Standar Pendidikan, Kurikulum dan Badan Penilaian 2023 diselenggarakan oleh Balai Pengelola Ujian Pendidikan (BP3) Kemendikbudristek.
Untuk kapasitas SNBT, kuota minimal 40% untuk semua program PTN kecuali PTN Perusahaan (PTN-BH). Persyaratan PTN-BH ditetapkan setidaknya 30 Gi per kursus.
Kedua, dalam kaitannya dengan jalur mandiri, dalam sistem baru seleksi ini harus didasarkan pada seleksi akademik dan tidak dikaitkan dengan tujuan komersial. Untuk menghindari kecurangan, Kemendikbudristek menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PTN sebelum dan sesudah pengujian.
Komponen evaluasi jalur mandiri dikelola oleh masing-masing PTN. Di sisi lain, PTN memiliki kapasitas maksimal 30%, sedangkan PTN-BH memiliki kapasitas maksimal 50%.

Komentar
Posting Komentar